AGEN POKER
Terdakwa kasus penistaan agama terhadap Ahok. Presiden Jokowi seharusnya menonaktifkan gubernur Ahok hingga saat ini, Ahok kembali menjadi calon gubernur DKI Jakarta usai cuti kampanye yang menjadi perdebatan panas di dunia politik tanah air.
Pemerintah terancam mendapat hak angket dari DPR karena tak menonaktifkan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dinilai tak pantas membiarkan Ahok kembali jabat orang nomor satu di DKI. Sebab, Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa penistaan agama.
DPR bahkan sudah mengumpulkan 90 tanda tangan untuk menyelidiki dugaan kesewenangan pemerintah tak menonaktifkan Ahok. Meski hak angket ini masih sangat panjang untuk menyatakan pemerintah salah atau tidak, tapi hal ini bisa berujung pada hak menyatakan pendapat dan lengsernya pemerintah berkuasa.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri tak mau ikut berpolemik tentang kontestasi Pilgub DKI, termasuk kembalinya Ahok sebagai Gubernur DKI. Akan tetapi, Jokowi berkomitmen untuk menjaga netralitasnya di Pilkada serentak.
Agen Poker - Agen Poker - Pemerintah Tak Sanggup, Nasib Ahok Dialihkan ke MAAgen Poker - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengakui bahwa polemik Ahok ini multi tafsir, termasuk Jokowi pun memandang demikian. Karena itu, menurut dia, Jokowi menyerahkan tafsir tersebut kepada Mahkamah Agung. Agen Poker
"Bahkan Presiden sendiri betul-betul memahami menyadari banyak tafsir itu bahkan beliau meminta Mendagri untuk minta pandangan resmi dari MA. Nah kalau sudah ada pandangan resmi MA, maka laksanakan apa yang menjadi pandangan resmi itu," kata Haedar usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/2) kemarin.
Pengusul angket yang diberi nama 'Ahok Gate' itu terdiri dari empat fraksi di DPR yakni, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat dan PAN. Mereka menilai pemerintah mengistimewakan Ahok. Sebab, banyak kasus kepala daerah langsung diberhentikan setelah menyandang status terdakwa.
Pengusul hak angket ini menilai, pemerintah melanggar Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Serta Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
Haedar menjelaskan, di tengah polemik status Ahok yang diperdebatkan tersebut, maka pandangan dari MA dianggap sebagai jalan keluar. Apabila MA telah mengeluarkan pandangannya, ia berharap semua pihak untuk menghormatinya.
"Saya pikir itu merupakan langkah yang cukup elegan, jadi di tengah banyak tafsir tentang aktif nonaktif ini, maka jalan terbaik adalah meminta fatwa MA," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sendiri mengakui bahwa dirinya akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung lebih dulu pada Selasa (14/2) pagi ini. Langkah ini diambil karena ada perbedaan tafsir hukum atas pencopotan Ahok.
Tjahjo menjelaskan, alasan belum menonaktifkan Ahok karena jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP ancaman penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun.
Sementara di UU, kepala daerah yang dituntut 5 tahun harus dinonaktifkan. Mendagri pun beralasan, tak dinoaktifkannya Ahok menunggu Jaksa membacakan tuntutan.
"Kami mau inventarisir semua masalah, kami baru pertama kali, pengalaman saya menandatangani surat pemberhentian kepala daerah maupun tidak diberhentikan kasus sebagai terdakwa atau tidak, baru ini ada alternatif. Apakah ini salah atau benar? Semua orang punya tafsir, maka dari itu kami minta kepada MA yang lebih fair," kata Tjahjo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar